Posts

Showing posts from August, 2020

KPAI MELARANG KATA ANJAY?

JIKA MENYEBUT KATA ANJAY AKAN DIPENJARA? KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) mengeluarkan suara untuk berhenti meggunakan kata anjay  (29/8/2020). Kata anjay dapat bermakna merendahkan martabat seseorang dianggap Komnas PA termasuk dalam kekerasan verbal dan dapat dipidanakan. "Penggunaan istilah 'anjay' harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat, dan makna," tulis keterangan resmi yang ditandatangani Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dan Sekretaris Jenderal, Dhanang Sasongko. jika unsur kekerasan dalam penggunaan istilah itu terpenuhi dinilai dapat merendahkan martabat orang lain dan mengandung makna perisakan atau bullying maka pelaku dapat dipidanakan.  Hal ini mengacu pada UU No 34 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Tanggapan ahli bahasa  Sementara itu, dari segi bahasa, wikipediawan dan pencinta Bahasa Indonesia Ivan Lanin menyebut baik tidaknya penggunaan suatu kata dilihat dari berbagai hal, tidak bisa mutlak.  "Dalam teori kesantu...