Ketika Era Digital Menentukan Keadilan: Haruskah Kasus Viral Dulu?



Topik: Fenomena “No Viral, No Justice”

Fenomena “No Viral, No Justice” mencerminkan rendahnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Banyak kasus baru ditangani serius setelah viral di media sosial. Hal ini menunjukkan bahwa opini publik sering lebih berpengaruh dibanding mekanisme hukum yang seharusnya independen.

Contohnya terjadi di Wonosobo, Jawa Tengah. Kasus penganiayaan yang dilaporkan sejak Juni 2025 baru diusut setelah video pengakuan korban viral pada Juli 2025. Setelah viral, polisi langsung mengambil alih dan mempercepat penyidikan.

Kondisi ini menunjukkan bahwa perhatian publik masih menjadi pemicu utama geraknya hukum. Penegakan hukum harus kembali berlandaskan keadilan, bukan viralitas di media sosial.

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2025/07/11/074627478/laporan-penganiayaan-lambat-ditangani-polsek-hingga-viral-polres-wonosobo?utm_source=chatgpt.com

Comments

Popular posts from this blog

Timothy Ronald: Bukti Nyata Kesuksesan Anak Muda Indonesia

Biografi Christiaan Barnard: Dokter Pelopor Transplantasi Jantung Pertama di Dunia

Review singkat film : Tumbal Darah, Seru gak sihh??